Seputar IDI & Kemenkes

PENGUMUMAN
PEMBERANGKATAN DOKTER/ DOKTER GIGI PTT
PERIODE OKTOBER 2011

1. Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai dokter/dokter gigi PTT Pusat periode Oktober 2011, diwajibkan untuk :
a. Melakukan konfirmasi keberangkatan secara on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id pada tanggal 19 Agustus s/d 21 September 2011, selanjutnya dicetak dan ditandatangani
b. Melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan (Dinas Kesehatan Provinsi lulusan adalah Dinas Kesehatan dimana Saudara lulus dari FK/FKG) pada tanggal 19 s/d 22 September 2011 dengan menyerahkan print out lembar konfirmasi keberangkatan. Lembar konfirmasi keberangkatan dapat di fax atau diserahkan langsung ke Dinas Kesehatan provinsi, terlampir nomor telp. dan fax Dinas Kesehatan seluruh Indonesia yang dapat dihubungi.
Contoh :
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi DKI Jakarta melapor ke Dinkes Provinsi DKI Jakarta
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Jawa Tengah melapor ke Dinkes Provinsi Jawa Tengah
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi NAD melapor ke Dinkes Provinsi NAD
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sumatera Utara melapor ke Dinkes Provinsi Sumatera Utara
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Riau melapor ke Dinkes Provinsi Riau
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Lampung melapor ke Dinkes Provinsi Lampung
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Kalimantan Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Kalsel
- Lulusan dari FK dan FKG di Provinsi Sulawesi Selatan melapor ke Dinkes Provinsi Sulsel
c. Bagi yang telah berada di Provinsi Penugasan, melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan untuk diketahui.
Contoh:
- Dokter PTT Lulusan FK UNAIR dan penempatan Jambi. Saat ini sudah berada di Provinsi Jambi maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk diketahui.
- Dokter PTT Lulusan FK UNSRI dan penempatan di Majene – Sulawesi Barat. Saat ini sudah berada di Provinsi Sulawesi Barat maka segera melapor ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat dan mengirimkan fax lembar konfirmasi keberangkatan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan untuk diketahui.
d. Segera membuka rekening giro PT. Pos di Kabupaten penugasan, dan mengirimkan foto copy rekening giro tersebut ke Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan RI Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Jakarta 12950 atau fax ke (021) 5203741 / (021) 5201596 untuk memperlancar proses pembayaran gaji.
2. Pembekalan dan Pemberangkatan Dokter/Dokter Gigi PTT
a. Pembekalan :
- Dilaksanakan pada Provinsi lulusan berkaitan dengan pengaturan pemberangkatan, pembayaran biaya perjalanan lintas provinsi dan persiapan tiket keberangkatan, maka bagi dr/drg PTT periode Oktober 2011 wajib hadir untuk mengikuti pembekalan pada tanggal 29 September 2011.
- Bagi dr/drg PTT yang sudah berada di Provinsi penugasan wajib melapor atas keberadaannya ke Provinsi penugasan dan wajib hadir pada tanggal 3 Oktober 2011 di Dinas Kesehatan Provinsi penugasan untuk menerima pengarahan dan pembekalan.
b. Pemberangkatan ke Provinsi penugasan dilaksanakan secara serentak di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Lulusan pada tanggal 3 Oktober 2011.
c. Pemberangkatan ke Kabupaten Penugasan dilaksanakan tanggal 4 – 5 Oktober 2011 dibawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi penugasan.
3. Biaya perjalanan dibayarkan dengan ketentuan sbb:
a. Biaya perjalanan dokter/dokter gigi PTT dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan sampai ke Provinsi Penugasan dan biaya perjalanan ke Kabupaten dibayarkan oleh Daerah melalui APBD setempat.
b. Biaya perjalanan dihitung dari Provinsi lulusan ke Provinsi penugasan
Jika diluar ketentuan tersebut (berangkat bukan dari Provinsi lulusan), maka biaya perjalanan dihitung berdasarkan jarak tempuh terdekat
c. Bagi dokter/dokter gigi PTT yang berdomisili sama dengan Provinsi Penugasan, tidak diberikan biaya lintas provinsi (Bukti domisili berdasarkan KTP pada saat pendaftaran)
d. Biaya perjalanan ke Provinsi penugasan diberikan beserta suami/isteri yang menyertai selama penugasan dengan ketentuan suami/isteri tersebut bertugas di luar Provinsi tujuan (bagi suami/isteri sebagai PNS/TNI POLRI/BUMN tidak mendapat biaya perjalanan) dan maksimal 2 (dua) anak.
e. Bagi Dokter/Dokter Gigi PTT yang sudah berada di Provinsi Penugasan dan termasuk kriteria yang mendapat biaya perjalanan, dapat mengajukan klaim melalui petugas pendamping di Provinsi penugasan yang selanjutnya diteruskan ke Pusat dengan melampirkan bukti perjalanan sesuai ketentuan.
4. Persyaratan administrasi untuk keberangkatan antara lain :
a. Menyerahkan print out untuk lembar konfirmasi keberangkatan
b. Bagi suami/isteri/anak yang menyertai selama penugasan melampirkan juga :
- Asli surat keterangan kerja suami/isteri
- Foto copy surat nikah
- Foto copy surat keterangan kelahiran anak
(lampiran tsb diserahkan kepada Dinkes Provinsi tempat pemberangkatan)
5. Dokter/Dokter Gigi PTT yang telah diangkat dan telah ditempatkan sesuai dengan peminatan dan alokasi kebutuhan daerah yang ada, apabila mengundurkan diri / tidak melaksanakan tugas / tidak berangkat, akan dikenakan sanksi :
a. Jika belum menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
b. Jika sudah menerima biaya (perjalanan, uang harian, pengepakan dan penginapan), maka dikenakan sanksi pengembalian biaya yang sudah diterima sebesar 6 (enam) kali lipat, yang akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak diperbolehkan mendaftar PTT Pusat pada periode berikutnya.
6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Hotline PTT nomor 085880901818 dan 081510800303 pada hari dan jam kerja (diluar ketentuan tersebut melalui sms).
7. Bagi Dokter/Dokter Gigi yang telah dinyatakan diterima dan diangkat sebagai dokter/dokter gigi PTT Pusat periode Oktober 2011 disarankan untuk terus memonitor perkembangan informasi melalui website www.ropeg-kemenkes.or.id

                                                                                                                          Jakarta, 19 Agustus 2011
                                                                                                                          Kepala Biro Kepegawaian


                                                                                                                                         ttd
                                                                                                         dr. Pattiselanno Roberth Johan, MARS
                                                                                                                 NIP. 19601013 198912 1 001

Footer Widget 1

Footer Widget 2